Pengurangan PBB-P2 Bagi Objek Pajak Sawah untuk Petani Karawang

  • Jul 10, 2024
  • by kimkabkrw

Pengurangan PBB-P2 Bagi Objek Pajak Sawah untuk Petani Karawang

Pemerintah Kabupaten Karawang telah mengeluarkan kebijakan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 100% untuk objek pajak sawah. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada petani serta menjamin kepastian usaha tani di wilayah tersebut.

Detail Kebijakan:

  • Pengurangan Pajak: 100% untuk objek pajak sawah.
  • Luas Sawah: Berlaku untuk sawah dengan luas akumulatif kurang dari atau sama dengan 30.000 m² (maksimal 3 hektar).
  • Nilai Jual Objek Pajak (NJOP): Berlaku untuk NJOP antara 27.000 hingga 82.000.

Proses Permohonan:

  1. Waktu Pengajuan: Permohonan pengurangan pajak harus disampaikan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang.
  2. Batas Waktu: Permohonan harus diajukan paling lambat 3 bulan sejak tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) oleh Wajib Pajak.

Tujuan Kebijakan:

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dorongan ekonomi bagi masyarakat, khususnya para petani di Kabupaten Karawang, dengan mengurangi beban pajak dan meningkatkan kesejahteraan mereka. Dengan adanya program pengurangan PBB-P2 ini, pemerintah berupaya mendukung sektor pertanian dan memastikan keberlanjutan usaha tani di Kabupaten Karawang.