Penulisan Kabupaten Karawang pada Akta Kelahiran/ Kartu Keluarga

  • Jul 14, 2024
  • by kimka

Penulisan Kabupaten Karawang pada Akta Kelahiran/ Kartu Keluarga

Berdasarkan Petunjuk Pengisian Formulir-Formulir dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan Dalam Administrasi Kependudukan, antara lain diatur bahwa tempat terjadinya peristiwa diisi nama kabupaten/kota.

  1. Peristiwa penting yang terjadi di kabupaten/kota, maka tempat terjadinya ditulis nama “kabupaten/kota” dalam dokumen kependudukan, contohnya: "Kabupaten Karawang" atau "Kota Bekasi".
  2. Khusus untuk peristiwa penting yang terjadi di Provinsi DKI Jakarta, maka tempat terjadinya ditulis Jakarta dalam dokumen kependudukan.
  3. Peristiwa penting yang terjadi di luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, tempat terjadinya peristiwa ditulis “nama kota/setingkat dan nama negara” dalam dokumen kependudukan, contohnya Tawau Malaysia.