Bupati Aep Syaepuloh Hadiri Penyerahan Remisi bagi Narapidana di Lapas Karawang
- Aug 18, 2024
- FK-KIM Karawang
- PEMERINTAHAN
Bupati Aep Syaepuloh Hadiri Penyerahan Remisi bagi Narapidana di Lapas Karawang
Karawang – Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, menghadiri upacara penyerahan remisi bagi narapidana dan anak binaan di Lapas Kelas IIA Karawang pada 17 Agustus 2024. Acara ini digelar sebagai bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia.
Dalam sambutannya, Bupati Aep menyampaikan ucapan selamat HUT RI kepada jajaran Lapas Kelas IIA Karawang dan seluruh warga binaan. "Kami percaya bahwa hal-hal baik akan menanti saudara-saudara sekalian di masa depan," ujar Bupati Aep, mewakili Pemerintah Kabupaten Karawang.
Bupati Aep juga menyampaikan amanat dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna Laoly, yang menekankan pentingnya remisi sebagai hak narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.

Kepala Lapas Kelas IIA Karawang, Christo Toar, menjelaskan bahwa pemberian remisi ini sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Selain sebagai bentuk apresiasi atas perubahan perilaku positif, remisi juga bertujuan untuk mengurangi over kapasitas di Lapas Kelas IIA Karawang.
Pada kesempatan tersebut, sebanyak 939 orang mendapatkan remisi. Rinciannya, 920 narapidana memperoleh Remisi Umum I, 11 orang mendapatkan Remisi Umum II, dan 8 orang lainnya menerima Remisi Umum II plus Subsider.
Acara ini menegaskan komitmen Lapas Kelas IIA Karawang dalam mendukung proses rehabilitasi narapidana dan upaya pengurangan over kapasitas di lembaga pemasyarakatan. Dengan adanya remisi, diharapkan para warga binaan dapat lebih termotivasi untuk terus berperilaku baik selama menjalani masa tahanan./diskominfo