Bupati Karawang Tindak Tegas ASN Yang Lakukan Perjudian
- Jul 18, 2024
- kimka
- PEMERINTAHAN
Karawang - 18/07/2024
Bupati Karawang Tindak Tegas ASN Yang Lakukan Perjudian
Kabupaten Karawang – Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap aktivitas perjudian di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang. Pernyataan ini disampaikannya saat kegiatan Gebyar Paten Cikampek pada Rabu, 17 Juli 2024.
Bupati Karawang juga telah mengeluarkan surat edaran mengenai pelarangan judi online dan konvensional kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Karawang.
Surat Edaran Nomor 2883 Tahun 2024 diterbitkan sehubungan dengan maraknya judi online di Indonesia, khususnya di Provinsi Jawa Barat termasuk Kabupaten Karawang. Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa ASN yang terbukti melakukan aktivitas judi online akan dikenai sanksi dan diserahkan kepada pihak berwajib untuk diproses hukum.
Bupati Aep juga menyebutkan adanya laporan dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cikampek saat Gebyar Paten, yang menyatakan bahwa beberapa kasus gugatan cerai disebabkan oleh suami yang tidak bertanggung jawab dalam memberikan nafkah, diduga karena terjerat judi online dan pinjaman online.
"Kami tidak akan mentolerir tindakan perjudian di kalangan ASN dan akan mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku," ujar Bupati Aep.
Gebyar Paten di Kecamatan Cikampek menjadi momentum bagi Bupati Karawang untuk menekankan pentingnya integritas dan tanggung jawab di kalangan ASN. Dengan langkah ini, diharapkan dapat meminimalisir dampak negatif perjudian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Karawang.
(Diskominfo)