Komnas PPLH Karawang Dukung Anggaran Rp10 Miliar untuk TPAS Jalupang, Dorong Pengelolaan Sampah dari Hulu

  • Mar 30, 2026
  • FK-KIM KARAWANG
  • PEMERINTAHAN, PEMUDA & OLAHRAGA, PERISTIWA

KARAWANG, 30 Maret 2026 – Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemanfaatan dan Pelestarian Lingkungan Hidup (DPD Komnas PPLH) Kabupaten Karawang mendukung alokasi anggaran Rp10 miliar dari pemerintah daerah untuk pembenahan Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Jalupang. Anggaran tersebut rencananya dialokasikan untuk pembangunan turap dan pematangan lahan.

Ketua Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Pengendalian Pencemaran DPD Komnas PPLH Karawang, Wahidin, menilai langkah ini sebagai sinyal keseriusan pemerintah dalam memperbaiki tata kelola persampahan. Pembenahan infrastruktur dasar tersebut juga menjadi prasyarat teknis untuk mengajukan program Waste-to-Energy (pengolahan sampah menjadi energi listrik) ke pemerintah pusat.

Meski mendukung pembangunan di sektor hilir, Wahidin mengingatkan agar pemerintah tidak melupakan pengelolaan sampah di tingkat hulu.

"Teknologi konversi sampah menjadi listrik memang menjanjikan, tetapi tidak akan optimal jika sampah yang masuk ke TPAS masih tercampur dan tidak terpilah," ujar Wahidin, Senin (30/3/2026).

Sebagai solusi penanganan hulu, Komnas PPLH Karawang mengusulkan penguatan program yang berpusat pada empat pilar:

1. Bank Sampah Desa: Mendorong warga mengelola sampah organik dan anorganik secara mandiri untuk menekan volume residu ke TPA.

2. Bank Sampah Sekolah: Mengedukasi pelajar terkait pemilahan dan pengelolaan sampah sejak dini.

3. Bank Sampah Industri: Mendorong pelaku usaha menerapkan sistem zero waste sesuai standar AMDAL dan PROPER.

4. Bank Sampah OPD: Menjadikan instansi pemerintah sebagai role model dalam pengelolaan sampah yang bertanggung jawab di lingkungan kerja.

Transisi RDF dan Pentingnya Amdal

Selain Waste-to-Energy, wacana penggunaan metode Refuse Derived Fuel (RDF) sebagai alternatif pengolahan sampah turut disorot. Wahidin menilai RDF bisa menjadi solusi transisi yang efektif, asalkan pengawasannya dilakukan secara ketat. Ia menekankan bahwa limbah proses RDF harus memenuhi standar emisi agar tidak menimbulkan pencemaran baru.

Lebih lanjut, Komnas PPLH Karawang mendesak Dinas Lingkungan Hidup setempat untuk menjaga transparansi dan melibatkan masyarakat sekitar TPAS Jalupang, terutama dalam penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

"Setiap pembangunan fasilitas lingkungan harus melalui kajian komprehensif, sosialisasi memadai, dan mekanisme pengaduan yang responsif. Jangan sampai niat baik pengelolaan sampah justru menimbulkan konflik sosial," tegas Wahidin.

Ke depan, Komnas PPLH Karawang menyatakan siap bersinergi dengan pemerintah daerah dan masyarakat untuk melakukan pendampingan serta pengawasan partisipatif agar Karawang dapat terbebas dari krisis sampah.