SATNARKOBA POLRES KARAWANG UNGKAP 25 KASUS NARKOBA SELAMA MEI–JUNI 2025, 37 TERSANGKA DITANGKAP

  • Jul 03, 2025
  • FK-KIM KARAWANG
  • PERISTIWA

FK-KIM KARAWANG | Karawang – 03 Juli 2025 Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Karawang berhasil mengungkap sebanyak 25 kasus tindak pidana narkotika selama periode Mei hingga Juni 2025. Dari hasil pengungkapan tersebut, 37 orang tersangka berhasil diamankan dari berbagai wilayah di Kabupaten Karawang.

Kapolres Karawang melalui Wakapolres  Karawang Kompol Rizky Adi Saputro, S.H., S.I.K. menyampaikan, dari total 25 kasus yang diungkap, terdiri dari 19 kasus narkotika, 4 kasus obat keras terbatas (OKT), serta 2 kasus psikotropika.

Baca juga : Bupati Aep: Pemda dan Polri Saudara Seperjuangan di Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025

"Dalam dua bulan terakhir, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 916,05 gram sabu, 9,65 gram tembakau sintetis (tembakau gorila), 4.062 butir obat keras terbatas, serta 51 butir psikotropika," ujar Wakapolres Karawang dalam konferensi pers yang digelar di Aula Media Center Ma polres Karawang.

Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa terhadap para pelaku, khususnya yang terlibat dalam peredaran sabu melebihi 5 gram, akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara yang sangat berat.

"Penindakan ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Karawang. Kami akan terus melakukan penindakan secara berkelanjutan guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba," tegasnya.

Baca juga : Bupati Karawang Tegaskan Larangan Pungutan dalam Penerimaan Siswa Baru 2025

Masyarakat diimbau untuk turut serta dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penyalahgunaan narkotika.

 

Editor: Mang Asep SB